24 Nama Prioritas Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional dari 49 Nama yang Dibahas

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 5 November 2025 | 20:49 WIB
Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, Fadli Zon./net
Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, Fadli Zon./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Sebanyyak 24 nama yang akan menjadi prioritas ditetapkan jadi pahlawan nasional dari yang disulkan sebaganyk 49 nama.

Menurut Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, Fadli Zon, sebanyak 49 nama yang diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Fadli merinci 40 nama diusulkan Kemensos pada tahun ini, sedangkan 9 lainnya merupakan bawaan atau carry over dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kapasitas KRL Jabodetabek Tinggi, Pemerintah Pesan 23 Set Kereta untuk Pecahkan Persoalan

"Ada 40 nama calon pahlawan nasional yang dianggap telah memenuhi syarat dan ada sembilan nama yang merupakan bawaan, carry over, dari yang sebelumnya.

Jadi totalnya ada 49 nama," kata Fadli di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 5 November 2025.

Fadli menyampaikan proses pengusulan seseorang mendapat gelar pahlawan nasional bersifat berjenjang sebelum sampai ke Dewan GTK.

Baca Juga: Jelang Nataru, Prabowo Minta PT KAI Cek Jalur Rawan

"Di sana ada tim peneliti yang terdiri dari para pakar dari berbagai latar belakang.

Setelah dari kabupaten, kota ke provinsi, di sana ada juga tim peneliti, akademisi, dan juga sejumlah tokoh yang menilai TP2GP," ujarnya.

Fadli mengatakan tim Dewan GTK juga telah melakukan kajian dan penelitian terhadap usulan tersebut.

Baca Juga: Ternyata Gegara Minta Jatah Fee Anggaran, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Ia menyatakan seluruh tokoh yang diusulkan itu memenuhi syarat. Fadli menyebut mereka memiliki latar belakang dan perjuangan yang jelas bagi Indonesia.

"Dan sudah diuji secara akademik, secara ilmiah gitu ya, riwayat perjuangannya ini telah diteliti dengan saksama melalui beberapa layer, beberapa tahap," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X