MKD DPR RI Hanya Beri Hukuman Sanksi Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 5 November 2025 | 16:03 WIB
Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni CS, saat hadir pada putusan sanksi MKD DPR RI./IST
Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni CS, saat hadir pada putusan sanksi MKD DPR RI./IST

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan nasib Ahmad Sahroni dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025.

Ahmad Sahroni mendapat hukuman sanksi melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 6 bulan.

Sementara itu, Nafa Urbach dan Eko Patrio juga dikenakan sanksi nonaktif setelah dianggap melanggar kode etik.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan TNI Tambah Modul Ambulans dan Kebakaran Hutan untuk Pesawat A400M

Nafa dihukum nonaktif selama tiga bulan, sedangkan Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.

Namun, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diputuskan untuk diaktifkan kembali.

Seluruh anggota DPR yang terlibat dalam sidang, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya, hadir dalam persidangan tersebut.

Sedangkan Adies Kadir hadir beberapa saat setelah sidang dimulai.

Baca Juga: Shio Kerbau Diprerdiksi Primbon Jawa Bulan November 2025 Membawa Energi Keberuntungan

Sebagai informasi, kelima anggota DPR ini sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing akibat dianggap telah mencederai perasaan rakyat.

Kejadian tersebut dipicu oleh tindakan mereka yang memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X