Ternyata Gegara Minta Jatah Fee Anggaran, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 5 November 2025 | 18:01 WIB
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersanga korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran di unit kerja dinas./ist
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersanga korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran di unit kerja dinas./ist

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid.

KPK menuduh politikus PKB tersebut bersama sejumlah orang kepercayaannya melakukan pemerasan atau extortion melalui permintaan fee sebesar 5 persen dari anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, sejumlah pegawai Dinas PUPR PKPP Riau menyebut permintaan bagi Abdul Wahid tersebut sebagai 'jatah preman'.

Baca Juga: Menko Pangan akan Tempatkan Penanggung Jawab MBG Tiap Daerah

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Kasus ini berawal dari lonjakan alokasi anggaran proyek di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.

Anggaran yang semula Rp71,6 miliar, ditingkatkan menjadi Rp177,4 miliar atau naik lebih dari Rp106 miliar.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Warga Berhati-hati di Musim Hujan Kasus Influenza dan ISPA Naik

Pada Mei 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kemudian bertemu dengan enam Kepala UPT untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur AW, yang awalnya disepakati 2,5 persen.

Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan yang mewakili Abdul Wahid justu meminta fee menjadi 5 persen.

Sehingga, dari total kenaikan anggaran Rp106 miliar, jatah yang harus disetor Dinas PUPR PKPP kepada Abdul Wahid mencapai Rp7 miliar.

Baca Juga: Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrim, Pemerintah akan Bagi-bagi Tanah ke Warga

Ferry kemudian kembali bicara dengan seluruh kepada UPT yang hasilnya sepakat menyiapkan jatah untuk Abdul Wahid dengan kode 'tujuh batang.'

KPK mendeteksi setidaknya terjadi tiga kali setoran fee yang dikumpulkan dari para Kepala UPT dan dialirkan kepada Abdul wahid pada Juni hingga November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X