KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid.
KPK menuduh politikus PKB tersebut bersama sejumlah orang kepercayaannya melakukan pemerasan atau extortion melalui permintaan fee sebesar 5 persen dari anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, sejumlah pegawai Dinas PUPR PKPP Riau menyebut permintaan bagi Abdul Wahid tersebut sebagai 'jatah preman'.
Baca Juga: Menko Pangan akan Tempatkan Penanggung Jawab MBG Tiap Daerah
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Kasus ini berawal dari lonjakan alokasi anggaran proyek di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.
Anggaran yang semula Rp71,6 miliar, ditingkatkan menjadi Rp177,4 miliar atau naik lebih dari Rp106 miliar.
Baca Juga: Kemenkes Imbau Warga Berhati-hati di Musim Hujan Kasus Influenza dan ISPA Naik
Pada Mei 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kemudian bertemu dengan enam Kepala UPT untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur AW, yang awalnya disepakati 2,5 persen.
Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan yang mewakili Abdul Wahid justu meminta fee menjadi 5 persen.
Sehingga, dari total kenaikan anggaran Rp106 miliar, jatah yang harus disetor Dinas PUPR PKPP kepada Abdul Wahid mencapai Rp7 miliar.
Baca Juga: Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrim, Pemerintah akan Bagi-bagi Tanah ke Warga
Ferry kemudian kembali bicara dengan seluruh kepada UPT yang hasilnya sepakat menyiapkan jatah untuk Abdul Wahid dengan kode 'tujuh batang.'
KPK mendeteksi setidaknya terjadi tiga kali setoran fee yang dikumpulkan dari para Kepala UPT dan dialirkan kepada Abdul wahid pada Juni hingga November 2025.
Artikel Terkait
Pengamanan Berlapis, Kemendikdasmen Tepis Isu Bocornya Soal TKA Pastikan Itu Tidak Benar
Wapres Gibran Pastikan Komitmen Pemerintah Bangun Papua Secara Merata
Kemendikdasmen Tinjau Pelaksanaan TKA Secara Keseluruhan Berjalan Lancar
BSKAP Imbau Siswa dan Guru Pengawas Junjung Tinggi Integritas dan Jujur dalam Proses TKA
Prabowo Perintahkan TNI Tambah Modul Ambulans dan Kebakaran Hutan untuk Pesawat A400M
MKD DPR RI Hanya Beri Hukuman Sanksi Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan
MKD DPR RI Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik
Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrim, Pemerintah akan Bagi-bagi Tanah ke Warga
Kemenkes Imbau Warga Berhati-hati di Musim Hujan Kasus Influenza dan ISPA Naik
Menko Pangan akan Tempatkan Penanggung Jawab MBG Tiap Daerah