Kemen Haji dan Umrah Menetapkan Jadwal Haji 2026, Berangkat 22 April dan Pemulangan Mulai 1 Juni

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 5 November 2025 | 21:20 WIB
Menteri Haji dan Umroh Mochammad Irfan Yusuf (Gus Yusuf)./net
Menteri Haji dan Umroh Mochammad Irfan Yusuf (Gus Yusuf)./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah menetapkan jadwal pelaksanaan ibadah haji untuk 2026.

Menteri Haji dan Umroh Mochammad Irfan Yusuf (Gus Yusuf) menjelaskan rangkaian ibadah haji 2026 akan dimulai dari pengumpulan jemaah ke asrama untuk persiapan embarkasi.

Atau keberangkatan yang dimulai 21 April 2026.

Baca Juga: Jusuf Kalla Marah Besar Lahan 16,4 Hektare di Makassar Miliknya Jadi Objek Sengketa dan Permainan Mafia Tanah

"Rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 akan dimulai pada tanggal 21 April 2026.

Dengan masuknya jemaah haji ke asmara haji di seluruh embarkasi tanah air," ujar Irfan dalam rapat di Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 November 2025.

Sehari kemudian, pada 22 April, gelombang pertama akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Madinah.

Baca Juga: 24 Nama Prioritas Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional dari 49 Nama yang Dibahas

Sementara, gelombang kedua akan diberangkatkan dua minggu kemudian pada 7 Mei melalui Jeddah.

"Adapun penutupan kedatangan jamaah haji di bandara King Abdul Aziz, Jeddah dijadwalkan 21 Mei 2026.

Dan puncak ibadah haji yaitu wukuf di Arafah akan berlangsung 26 Mei 2026," katanya.

Baca Juga: Kapasitas KRL Jabodetabek Tinggi, Pemerintah Pesan 23 Set Kereta untuk Pecahkan Persoalan

Irfan mengatakan terdapat 14 embarkasi utama atau bandara keberangkatan maupun debarkasi atau pemulangan para jemaah haji di beberapa provinsi.

Masing-masing yakni, Aceh, Medan, Padang, Pondok Gede, Bekasi, Solo, Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin, Lombok, Makassar, Palembang, Batam, dan Indramayu Kertajati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X