Kiai di Pati jadi Tersangka Pencabulan, 50 Santriwati Diduga jadi Korban

photo author
Nada Salsabila, Klik Read
- Minggu, 3 Mei 2026 | 12:27 WIB
Aksi massa datangi ponpes di Pati, Jawa Tengah karena dugaan pencabulan oknum kiai kepada para santriwati. (Instagram/ekosuswanto_mbahto)
Aksi massa datangi ponpes di Pati, Jawa Tengah karena dugaan pencabulan oknum kiai kepada para santriwati. (Instagram/ekosuswanto_mbahto)

Baca Juga: KDM Minta Polisi Usut Tunas Kerusuhan May Day 2026 di Tamansari Bandung

Kuasa hukum dari pihak korban, Ali Yusron, membeberkan bahwa ada 8 santri yang melaporkan kasus tersebut, tapi masih ada kemungkinan untuk bertambah.

“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” ucap Ali dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 2 Mei 2026.

“Mudah-mudahan oknum kiai ini segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini,” jelasnya.

Modus dan Ancaman Pelaku pada Korban

Baca Juga: Buntut Kericuhan di Tamansari Bandung, Polisi Tetapkan 6 Pelajar Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa saat kejadian, pelaku akan meminta korban untuk menemani tidur.

Ketika korban berusaha untuk menolak permintaan tersebut, pelaku akan memberikan ancaman bahwa korban akan dikeluarkan dari ponpes.

“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” terangnya.

Belum Dilakukan Penahanan pada Tersangka

Baca Juga: Buntut Kericuhan di Tamansari Bandung, Polisi Tetapkan 6 Pelajar Jadi Tersangka

Sementara itu, menurut Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, kasus dugaan adanya pelecehan seksual ini didalami oleh Unit PPA Polresta Pati.

“Info yang kita dapat bahwa penerapan tersangka kemudian menunggu proses lebih lanjut. Sudah jadi tersangka. Kami sudah bertemu Kanit PPA menyatakan proses saat ini penetapan tersangka,” ucap Mujahid kepada awak media.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mujahid menyebut bahwa belum dilakukan penahanan dan akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda agar informasi terkait kasus tersebut bisa berjalan dengan baik.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X