Willy Aditya Tolak Wacana Bayar Royalti Lagu di Pernikahan, Dorong Revisi UU Hak Cipta

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:34 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan penolakan terkait wacana pembayaran royalti musik di acara pernikahan.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan penolakan terkait wacana pembayaran royalti musik di acara pernikahan.

 

KLIKREAD.COM, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan penolakannya terhadap wacana pembayaran royalti lagu komersial dalam acara pernikahan atau yang diselenggarakan oleh pengantin.

Menurutnya, kegiatan semacam itu bersifat sosial dan tidak seharusnya dikenakan pungutan.

Wacana tersebut sebelumnya digulirkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan langsung memicu kritik publik.

Baca Juga: Pengurus BWI Perwakilan Batam Dilantik, Amsakar Achmad Harapkan Sinergi untuk Kemajuan

“Tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial,” kata Willy kepada wartawan pada Kamis 14 Agustus 2025.

Politikus Partai Nasdem itu menilai polemik hak royalti lagu belakangan ini semakin rumit, baik dari sisi sosial maupun hukum.

Ia menilai peristiwa ini sebagai kesan saling serang antara pihak yang memutar lagu tanpa memahami aturan royalti dengan pemilik hak cipta yang terkesan mencari celah memanfaatkan situasi.

Baca Juga: Sat Polairud Polresta Barelang Amankan Kedatangan KM Kelud di Pelabuhan Batu Ampar

“Ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujarnya.

Willy juga menyoroti langkah LMK dan WAMI yang mengusulkan pembayaran royalti di acara pernikahan.

Ia juga menyinggung Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menggugat restoran terkait royalti, hingga membuat pengusaha kafe khawatir memutar lagu lokal.

Kondisi ini pun semakin meluas setelah LMKN meminta hotel-hotel kecil ikut membayar royalti atas pemutaran musik.

Baca Juga: Kendalikan Stabilitas Keuangan Anda untuk Ramalan Zodiak Capricorn Jumat, 15 Agustus 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X