Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 18 Agustus 2025 | 13:50 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas./net
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggali hasil penggeledahan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Untuk itu KPK memastikan akan segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangannya.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi.

Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, serta sejumlah benda lain dari rumah Yaqut Cholil Qoumas.

Temuan ini akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, termasuk eks Menag Yaqut yang disebut mengetahui proses teknis pengelolaan kuota haji.

“Gini, namanya penggeledahan pasti ada hasil. Yang pertama ya ada hasil, apakah itu dokumen.

Baca Juga: Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu

Kemudian ada barang bukti elektronik, ya ada juga mungkin barang-barang lain-lain, itu pasti ada,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.

Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait waktu pemanggilan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk diminta keterangan dalam proses penyidikan.

"Kalau waktunya, ya saya kembalikan kepada penyidik," ucap Setyo.

Baca Juga: Momen Tak Biasa di Istana Merdeka: Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Bergoyang Lagi di Upacara HUT RI ke-80

Lebih jauh, Setyo menjelaskan bahwa tugas pimpinan KPK hanya sebatas mengawasi dan menerima laporan secara umum dari penyidik.

Informasi rinci mengenai hasil penggeledahan, kata dia, dikelola langsung oleh Deputi Penindakan maupun Direktur Penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X