KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyertakan sertifikasi sebanyak 69.313 guru mata pelajaran PAI di sekolah.
Sertifkasi tersebut melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam melalui peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 2 Tahun 2025.
Jumlah ini melengkapi Batch 1 yang telah lebih dulu mengikutsertakan 21.715 guru PAI.
Baca Juga: Mendagri Imbau Batalkan Kenaikan Tarif PBB Jika Memberatkan Rakyat
Dengan demikian, sebanyak 91.028 guru PAI Dalam Jabatan (Daljab) akan disertifikasi melalui PPG pada tahun ini.
Jika seluruh peserta lulus sertifikasi, maka para guru PAI yang lolos verifikasi dan tuntas menjalani PPG pada 2025 akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sertifikasi guru melalui PPG secara menyeluruh tahun ini.
Baca Juga: Praswad Nilai Pemberian Bebas Bersyarat ke Setya Novanto Gagalnya Efek Jera Pemberantasan Korupsi
Ia juga menekankan bahwa tunjangan untuk guru Non-ASN telah mengalami kenaikan.
“Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo.
Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan.
Saya berharap guru semakin terangkat muru’ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar,” ujar Nasaruddin.
Baca Juga: KPK Segera Koordinasi dengan Bareskrim, Usut Kasus TPPU Menyeret Setya Novanto
Sesuai ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG pada tahun berikutnya.
Artikel Terkait
Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK
Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029
1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH
Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers
KPK Segera Koordinasi dengan Bareskrim, Usut Kasus TPPU Menyeret Setya Novanto
Praswad Nilai Pemberian Bebas Bersyarat ke Setya Novanto Gagalnya Efek Jera Pemberantasan Korupsi
Mendagri Imbau Batalkan Kenaikan Tarif PBB Jika Memberatkan Rakyat