KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
Bansos tersebut diperuntukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
"KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa 19 Agustus 2025.
Baca Juga: MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan
"Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," sambungnya.
Budi menambahkan penyidik sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga: Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia.
Hal ini dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto.
Baca Juga: 1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
(sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Kemudian kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Artikel Terkait
Google Doodle Tampilkan Gambar Pacu Jalur di Momen HUT RI ke 80
Momen Tak Biasa di Istana Merdeka: Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Bergoyang Lagi di Upacara HUT RI ke-80
Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP
Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK
Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029
1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan