KLIKREAD.COM,Jakarat - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, masih memiliki kewajiban hukum.
Meski telah memperoleh program pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Setya Novanto diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan dan wajib lapor hingga 1 April 2029 di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Baca Juga: Begini Cara Nudah Menghilangkan Baret Halus Dibodi Mobil
Kepala Biro Protokol dan Humas Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, status Setya Novanto kini telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
“Sejak 16 Agustus 2025, yang bersangkutan bukan lagi warga binaan, tetapi berstatus klien pemasyarakatan.
Artinya, masih ada kewajiban mengikuti pembimbingan dan wajib lapor sampai tahun 2029,” ujar Rika kepada wartawan, Minggu 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Setya Novanto merupakan warga binaan kasus tindak pidana korupsi pasal 3 jo. 18 UU No. 31 Tahun 1999.
Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan penjara berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025.
Selain itu, dia dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta pidana uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun.
Baca Juga: Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu
Menurut Rika, pengusulan program pembebasan bersyarat bagi Novanto disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS pada 10 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Prabowo Klaim Telah Selamatkan Rp300 Triliun dari APBN yang Rawan Diselewengkan
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Bandung, Hadirkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40%
Pemerintah Siapkan Rp244 Triliun untuk Layanan Kesehatan Masyarakat pada 2026
Meriah, Turnamen Futsal PPMINI Sambut HUT RI Ke-80
Google Doodle Tampilkan Gambar Pacu Jalur di Momen HUT RI ke 80
Momen Tak Biasa di Istana Merdeka: Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Bergoyang Lagi di Upacara HUT RI ke-80
Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP
Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK