“Usul tersebut diproses bersama sekitar 1.000 warga binaan lainnya dari seluruh Indonesia, dengan pertimbangan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelas Rika.
Dia menambahkan, Novanto memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.
Yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Dari sisi kewajiban finansial, Novanto telah melunasi denda sebesar Rp500 juta dan sebagian besar uang pengganti.
“Berdasar surat keterangan KPK, yang bersangkutan sudah melunasi Rp 43,7 miliar dari total uang pengganti.
Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Gambar Pacu Jalur di Momen HUT RI ke 80
Sisa Rp 5,3 miliar sudah diselesaikan sesuai ketetapan KPK, sehingga seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi,” terang Rika.***
Artikel Terkait
Prabowo Klaim Telah Selamatkan Rp300 Triliun dari APBN yang Rawan Diselewengkan
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Bandung, Hadirkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40%
Pemerintah Siapkan Rp244 Triliun untuk Layanan Kesehatan Masyarakat pada 2026
Meriah, Turnamen Futsal PPMINI Sambut HUT RI Ke-80
Google Doodle Tampilkan Gambar Pacu Jalur di Momen HUT RI ke 80
Momen Tak Biasa di Istana Merdeka: Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Bergoyang Lagi di Upacara HUT RI ke-80
Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP
Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK