Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 18 Agustus 2025 | 19:19 WIB
Rika Aprianti, Kepala Biro Protokol dan Humas Ditjen PAS./net
Rika Aprianti, Kepala Biro Protokol dan Humas Ditjen PAS./net

KLIKREAD.COM,Jakarat - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, masih memiliki kewajiban hukum.

Meski telah memperoleh program pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Setya Novanto diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan dan wajib lapor hingga 1 April 2029 di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Baca Juga: Begini Cara Nudah Menghilangkan Baret Halus Dibodi Mobil

Kepala Biro Protokol dan Humas Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, status Setya Novanto kini telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

“Sejak 16 Agustus 2025, yang bersangkutan bukan lagi warga binaan, tetapi berstatus klien pemasyarakatan.

Artinya, masih ada kewajiban mengikuti pembimbingan dan wajib lapor sampai tahun 2029,” ujar Rika kepada wartawan, Minggu 17 Agustus 2025.

Baca Juga: Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Setya Novanto merupakan warga binaan kasus tindak pidana korupsi pasal 3 jo. 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan penjara berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025.

Selain itu, dia dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Serta pidana uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun.

Baca Juga: Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu

Menurut Rika, pengusulan program pembebasan bersyarat bagi Novanto disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS pada 10 Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X