MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:42 WIB
Boyamin Saiman,Koordinator MAKI./net
Boyamin Saiman,Koordinator MAKI./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku keberatan atas keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) atas pembebasan terpidana kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) Setya Novanto

Untuk itu MAKI segera mengirim surat keberatan ke Menteri Imipas untuk meminta pembatalan pembebasan bersyarat tersebut.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, masyarakat kecewa dan mempunyai pandangan negatif atas pembebasan bersyarat tersebut karena melemahkan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi

"Segera MAKI berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa 19 Agustus 2025.

Alasan keberatan yaitu Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.

Pelanggaran itu berupa memegang dan menggunakan telepon seluler, bepergian dan belanja ke toko bangunan, serta makan di restoran.

Baca Juga: 1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah

Boyamin bilang hal itu dapat dibuktikan dengan pemberitaan media massa.

Setnov, kata dia, juga tidak memenuhi syarat menerima pembebasan bersyarat karena masih tersangkut kasus lain yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri.

"Bahwa dengan tidak memenuhi syarat, maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov," ucap Boyamin.

Baca Juga: Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029

"Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya.

Terdapat yurisprudensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN (kasus dr Lucky)," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X