MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:42 WIB
Boyamin Saiman,Koordinator MAKI./net
Boyamin Saiman,Koordinator MAKI./net

Setya Novanto diproses hukum atas kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Dia baru saja dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

Pembebasan bersyarat didapatkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP

"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.

Lewat amar putusannya, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setya Novanto dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis PK Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X