KLIKREAD.COM, Sulteng - Gempa dengan kekuatan magnitudo 5.8 terjadi di Poso Minggu pagi 17 Agustus 2025 pukul 05.38.
Satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa bumi tersebut.
Hal ini berdasarkan laporan kaji cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu 17 Agustus 2025 pukul 23.42 WIB.
Baca Juga: Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menuturkan, warga yang meninggal dunia merupakan pasien yang sebelumnya mengalami kritis usai tertimpa reruntuhan bangunan pascagempa di Gereja Elim Masani.
Hal ini terjadi di Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
"Saat gempa terjadi, para jemaat tengah mengikuti ibadah pagi.
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK
Sejumlah jemaat tertimpa material kayu dan batako dari bangunan gereja yang masih dalam tahap konstruksi," ujarnya.
Selain korban meninggal dunia, kerusakan rumah juga mengalami peningkatan.
Kaji cepat sementara, tercatat sedikitnya 12 unit rumah rusak berat dan 33 unit rumah rusak ringan.
"BNPB segera melaksanakan rapat koordinasi penanganan darurat bencana gempabumi melalui ruang komunikasi digital pada Minggu 17 Agustus 2025 malam.
Baca Juga: Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Rapat ini dipimpin oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan.
Artikel Terkait
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Bandung, Hadirkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40%
Pemerintah Siapkan Rp244 Triliun untuk Layanan Kesehatan Masyarakat pada 2026
Meriah, Turnamen Futsal PPMINI Sambut HUT RI Ke-80
Google Doodle Tampilkan Gambar Pacu Jalur di Momen HUT RI ke 80
Momen Tak Biasa di Istana Merdeka: Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Bergoyang Lagi di Upacara HUT RI ke-80
Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP
Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK
Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029