Praswad Nilai Pemberian Bebas Bersyarat ke Setya Novanto Gagalnya Efek Jera Pemberantasan Korupsi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:07 WIB
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)./Antara
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)./Antara

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pemberian bebas bersyarat kepada terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dinilai merupakan bentuk kegagalan negara dalam menghadirkan efek jera kepada pelaku korupsi.

Penilaian ini disampaikan Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha.

Selain itu kata dia, kebijakan tersebut justru mencederai komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.

Baca Juga: KPK Segera Koordinasi dengan Bareskrim, Usut Kasus TPPU Menyeret Setya Novanto

“Secara hukum, bebas bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana.

Tetapi untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan extraordinary crime, penerapannya harus sangat ketat dan selektif.

Kalau tidak, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera,” ujar Praswad kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers

Praswad menjelaskan, kasus korupsi e-KTP sendiri tercatat sebagai salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua DPR, divonis 15 tahun penjara.

Putusan ini kala itu disebut sebagai simbol keseriusan negara melawan korupsi kelas kakap.

Namun, perjalanan hukumnya kemudian penuh keringanan, mulai dari remisi berulang, putusan peninjauan kembali (PK) yang meringankan hukuman, hingga akhirnya pembebasan bersyarat.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH

Praswad menegaskan, akumulasi keringanan yang diterima Novanto bisa menciptakan preseden buruk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X