KLIKREAD.COM, Jakarta - Pemberian bebas bersyarat kepada terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dinilai merupakan bentuk kegagalan negara dalam menghadirkan efek jera kepada pelaku korupsi.
Penilaian ini disampaikan Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha.
Selain itu kata dia, kebijakan tersebut justru mencederai komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.
Baca Juga: KPK Segera Koordinasi dengan Bareskrim, Usut Kasus TPPU Menyeret Setya Novanto
“Secara hukum, bebas bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana.
Tetapi untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan extraordinary crime, penerapannya harus sangat ketat dan selektif.
Kalau tidak, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera,” ujar Praswad kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.
Baca Juga: Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers
Praswad menjelaskan, kasus korupsi e-KTP sendiri tercatat sebagai salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua DPR, divonis 15 tahun penjara.
Putusan ini kala itu disebut sebagai simbol keseriusan negara melawan korupsi kelas kakap.
Namun, perjalanan hukumnya kemudian penuh keringanan, mulai dari remisi berulang, putusan peninjauan kembali (PK) yang meringankan hukuman, hingga akhirnya pembebasan bersyarat.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH
Praswad menegaskan, akumulasi keringanan yang diterima Novanto bisa menciptakan preseden buruk.
Artikel Terkait
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP
Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK
Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029
1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH
Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers
KPK Segera Koordinasi dengan Bareskrim, Usut Kasus TPPU Menyeret Setya Novanto