Menurutnya, masyarakat bisa melihat bahwa koruptor kelas berat pun bisa mengakali sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat.
"Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering digaungkan, termasuk oleh Presiden Prabowo,” tegasnya.
Baca Juga: MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan
Ia menekankan, praktik ideal pembebasan bersyarat terhadap napi korupsi seharusnya memiliki indikator yang jelas.
Antara lain, apakah pelaku sudah kooperatif dalam mengembalikan kerugian negara, menunjukkan penyesalan yang nyata, serta memberikan kontribusi positif selama menjalani pidana.
“Tanpa standar transparan dan akuntabel, pemberian PB akan dipersepsikan sebagai kompromi terhadap kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Baca Juga: Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
Ia juga mengingatkan pemberian keringanan semacam ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
“Pesan yang sampai ke masyarakat justru berbahaya bahwa korupsi bisa dinegosiasikan.
Ini menggerus rasa keadilan,” tambahnya.
Lebih jauh, Praswad menyebut korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap bangsa.
Baca Juga: 1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Oleh karena itu, setiap proses hukum terhadap pelakunya tidak boleh berhenti hanya pada formalitas.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kalau negara masih memberi kelonggaran yang berlebihan kepada para pelakunya.
Maka kita sedang kehilangan arah dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP
Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK
Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029
1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH
Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers
KPK Segera Koordinasi dengan Bareskrim, Usut Kasus TPPU Menyeret Setya Novanto