KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus TPPU ini menyeret nama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang baru saja bebas bersyarat.
Koordinasi ini dilakukan setelah Setya Novanto menerima bebas bersyarat dari kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan penanganan perkara TPPU Novanto memang ditangani oleh Bareskrim.
KPK melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan meminta perkembangan informasi lebih lanjut.
“Terkait dengan perkara TPPU sdr SN yang hari ini bebas, karena penanganannya oleh Bareskrim.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH
Kami dari Kedeputian Dakusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.
Asep menambahkan, KPK ingin memastikan seluruh proses penanganan perkara TPPU tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun Novanto telah memperoleh status bebas bersyarat.
Menurutnya, langkah koordinasi ini juga penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan informasi antar lembaga penegak hukum.
Baca Juga: MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto, sebagai bentuk protes.
“Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan kemerdekaan, kita dikejutkan dengan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP
Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK
Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029
1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH
Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers