Masyarakat tentu kecewa dan memberi nilai negatif atas semakin melemahnya pemberantasan korupsi,” ucap Boyamin.
Baca Juga: Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
Surat keberatan tersebut, lanjut Boyamin, tidak hanya akan ditujukan kepada Menteri Imipas, tetapi juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Menurutnya, pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto cacat syarat hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Alasan keberatan kami jelas. Pertama, Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik.
Baca Juga: 1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Ia pernah ketahuan menggunakan telepon seluler, bepergian dan belanja ke toko bangunan, serta makan di restoran.
Semua pelanggaran itu terekam dalam pemberitaan media massa yang hingga saat ini masih bisa diakses publik,” ungkap Boyamin.
Selain itu, pria yang karib dengan julukan detektif partikelir itu juga menyoroti syarat lain yang tidak dipenuhi oleh mantan Ketua DPR tersebut.
Baca Juga: 1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Ia menyebut, Setya Novanto diduga masih terlibat perkara lain berupa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Bareskrim.
“Dalam persidangan praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI, Bareskrim sendiri menjawab bahwa Setnov masih terkait perkara TPPU.
Itu artinya syarat bebas bersyarat jelas tidak terpenuhi,” tegasnya.
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang mensyaratkan narapidana harus berkelakuan baik dan tidak tersangkut perkara pidana lain untuk bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP
Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK
Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029
1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH
Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers