Mendagri Imbau Batalkan Kenaikan Tarif PBB Jika Memberatkan Rakyat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:25 WIB
Tito Karnavian, Mendagri./net
Tito Karnavian, Mendagri./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau agar daerah membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 jika memberatkan masyarakat.

Kendati diakui Tito bahwa kebijakan menaikan tarif PBB tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Namun, ia menekankan agar kepala daerah tetap menyesuaikan besaran tarif dengan nilai jual objek pajak (NJOP) serta kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Praswad Nilai Pemberian Bebas Bersyarat ke Setya Novanto Gagalnya Efek Jera Pemberantasan Korupsi

Ia mengungkapkan hanya ada lima daerah ang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025.
Kelima daerah tersebut yakni Jombang, Cirebon, Semarang, Mojokerto, dan Pati.

“Tahun 2025 cuma ada 5 daerah saja,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 18 Agustus 2025 malam.

“Sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama.

Baca Juga: KPK Segera Koordinasi dengan Bareskrim, Usut Kasus TPPU Menyeret Setya Novanto

Yang kedua, melibatkan juga komunikasi publik, sebelum menerapkan kebijakan itu, komunikasi publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito menegaskan agar kebijakan tersebut tidak sampai membebani warga.

Jika dinilai memberatkan, pemerintah daerah diminta meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH

Tak dipungkiri, kenaikan PBB memicu perhatian masyarakat, khususnya di Kabupaten Pati yang menolak kenaikan hingga 250 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X