Untuk membersihkan praktik buruk ini, Pemerintah harus memutus rantai kebiasaan “cek ombak” dan kembali pada rel konstitusional.
Pertama, Penyajian Transparan dan Utuh mutlak diperlukan; setiap sosialisasi kebijakan yang berdampak luas harus disertai dengan lampiran atau penunjukan tegas pada pasal dan undang-undang yang menjadi payungnya.
Baca Juga: Sukses dengan Lagu Tabola Bale, Siprianus Bhuka Dapat Piala AMI Awards
Dasar hukum harus menjadi pembuka kata, bukan catatan kaki yang dicari-cari kemudian.
Kedua, perlu Perkuat Uji Publik Resmi dengan menggunakan mekanisme formal dan terstruktur, di mana masukan dicatat dan dipertimbangkan secara formal, bukan sekadar teater publik tanpa konsekuensi hukum yang mengikat.
Terakhir, Disiplin Hierarki harus dijunjung tinggi; pejabat harus menahan diri dari memaksakan kebijakan krusial dengan instrumen hukum yang lemah, terutama jika kebijakan tersebut menantang batas-batas Undang-Undang yang lebih tinggi.
Penutup
Negara hukum menjanjikan kemewahan prediktabilitas.
Kita tidak bisa membiarkan kebijakan publik diobral murah sebagai komoditas yang nilainya ditentukan oleh like dan dislike.
Komitmen terhadap legalitas harus menjadi sumpah tertinggi, melampaui segala manuver politik.
Hanya dengan cara itu, kita dapat memastikan bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi kembali menempati singgasana keadilan, dan bukan tergantikan oleh trending topic di Media Sosial. ***
Penulis: Arsih Zul Adha, Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara Ilmu Hukum UMRAH