Kemenimipas Beri Remisi Khusus Hari Raya Natal Kepada 15.235 Narapidana

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 25 Desember 2025 | 19:01 WIB
Dirjen Pemasyarakatan, Kemenimipas, Mashudi./instagram
Dirjen Pemasyarakatan, Kemenimipas, Mashudi./instagram

Pengurangan masa pidananya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian tim pemasyarakatan.

Baca Juga: Kejagung akan Kerja Lagi Denda Administratif Perusahaan Sawit dan Tambang Rp142,23 triliun

Rangkaian proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Yakni mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi.

Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan," katanya.

Baca Juga: Relawan Hilmi Riau Bantu Bersih Rumah Warga Korban Galodo di Sumbar

Menurut Mashudi, tidak semua warga binaan dapat dipandang semata-mata dari kesalahan masa lalu.

Banyak di antara mereka yang kini menunjukkan perubahan positif.

"Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan," ucapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X