Pengurangan masa pidananya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian tim pemasyarakatan.
Baca Juga: Kejagung akan Kerja Lagi Denda Administratif Perusahaan Sawit dan Tambang Rp142,23 triliun
Rangkaian proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Yakni mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi.
Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan," katanya.
Baca Juga: Relawan Hilmi Riau Bantu Bersih Rumah Warga Korban Galodo di Sumbar
Menurut Mashudi, tidak semua warga binaan dapat dipandang semata-mata dari kesalahan masa lalu.
Banyak di antara mereka yang kini menunjukkan perubahan positif.
"Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan," ucapnya.***
Artikel Terkait
Mensos Gus Ipul Temui Menkeu Purbaya Minta Dana Jadup Korban Bencana Sumatera Naik Jadi Rp15 Ribu Per Hari
Sekda Kota Batam Nilai Penurunan Stunting Dibutuhkan Kerjasama Terencana dan Berkelanjutan
Penumpang Whoosh Meningkat Jelang Libur Nataru Layani 24.439 Penumpang
Segera Unduh Sertifikat SHTKA, Kemendikdasmen Telah Umumkan Hasil TKA Peserta Didik
Banyak Aset Tidak Dilaporkan, KPK Bakal Panggil Lagi Ridwan Kamil
Relawan Hilmi Riau Bantu Bersih Rumah Warga Korban Galodo di Sumbar
Kejagung akan Kerja Lagi Denda Administratif Perusahaan Sawit dan Tambang Rp142,23 triliun
Dinilai Telah Pulihkan Kerugian Negara, Presiden RI Prabowo Subianto Dukung Langkah Satgas PKH
Turnamen Futsal PPMINI: Ajang Silaturahmi dan Sportifitas Santri
Gubernur Bobby Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Sumut Selama 7 Hari