Segera Unduh Sertifikat SHTKA, Kemendikdasmen Telah Umumkan Hasil TKA Peserta Didik

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 25 Desember 2025 | 15:07 WIB
Contoh Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang bisa di unduh sekolah atau peserta TKA./fb
Contoh Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang bisa di unduh sekolah atau peserta TKA./fb

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025, pada Selasa 23 Desember 2025 lalu.

Untuk itu bagi sekolah atau para peserta TKA ini bisa langsung mengunduh Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) tersebut.

Karena hasil TKA ini menjadi sarana mengukur capaian akademik peserta secara nasional.

Baca Juga: 'BTN Kepri Moon Run 2025' Siap Digelar, Diikuti 3.366 Peserta, Diantaranya dari Luar Daerah 200 Peserta

Hasil TKA menyajikan skor dalam skala 0-100 dengan dua angka di belakang koma.

TKA juga sebagai gambaran yang lebih murni mengenai kemampuan kognitif Siswa dan menggunakan penilaian secara nasional.

Sementara satuan pendidikan juga dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat identitas dan nilai TKA setiap murid yang mendaftar TKA.

Baca Juga: TNI AU Hang Nadim dan PWI Kota Batam Umumkan Pemenang Lomba Karya Tulis dan Konten Digital

Selain itu, satuan pendidikan wajib melakukan verifikasi kebenaran data yang tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Adapun SHTKA akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026 setelah proses verifikasi DKHTKA selesai.

Proses pengumuman dilakukan secara bertahap untuk menjamin akuntabilitas dan ketertiban administrasi.

Kemendikdasmen juga menegaskan komitmen menghadirkan sistem asesmen yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Kadis Nakertrans Kepri Tegaskan Penetapan UMP Dilandasi Hukum dan Realitas Ekonomi Daerah

Berikut Ini Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X