Pemprov Kepri Tetapkan UMP Kepri 2026 Rp3.879.520, UMK Batam Tertinggi Rp5.357.982 Naik 7,38 Persen

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 25 Desember 2025 | 13:45 WIB
Rapat pembahasan UMP Provinsi Kepri dan ditetapkan Rp3.879.520./net
Rapat pembahasan UMP Provinsi Kepri dan ditetapkan Rp3.879.520./net

KLIKREAD.COM, Kepri - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepri sebesar Rp3.879.520.

Penetapan tersebut menyangkut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Provinsi Kepri tahun 2026.

Selain SK UMP, Gubernur juga telah mengeluarkan SK UMK dan SK UMSK Kabupaten dan Kota se Kepri.

Baca Juga: Pastikan Ibadah Malam Natal Aman, Walikota Batam dan Rombongan Gubernur Kepri Tinjau Sejumlah Gereja di Batam

Namun dari penetapan tersebut, Upah Minimum Kota Batam yang paling tinggi besar Rp5.357.982 atau naik 7,38 Persen.

Secara keseluruhan untuk UMP Kepri tahun 2026 terdapat kenaikan 7,06 persen atau Rp3.879.520, jika dibanding tahun sebelumnya (2025) Rp3.623.654.

Hal ini didasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 1327 Tahun 2025 tentang UMP Kepulauan Riau 2026.

Sedangkan UMSP tahun 2026 ditetapkan berdasarkan SK Gubernur nomor 1328 tahun 2025 yakni sebesar Rp3.902.096, juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: Walikota Batam Ganti Perayaan Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama dan Penggalangan Dana Bencana Sumatera

Sementara berdasarkan SK Gubernur nomor 1331 tahun 2025 bahwa untuk UMK Tanjungpinang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik sebesar 7,06 persen dibanding tahun lalu hanya Rp3.623.654

Selanjutnya penerapan UMK Kota Batam tahun 2026 ditetapkan berdasarkan SK Gubernur nomor 1332 tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp5.357.982.

Dibanding UMK tahun 2025 sebesar Rp4.989.600 hal ini mengalami kenaikan sebesar 7,38 persen.

Sedangkan UMK Kabupaten Bintan tahun 2026 ditetapkan berdasar SK Gubernur nomor 1333 tahun 2025.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Tinjau Pos Pam dan Pos Yan, Pastikan Keamanan Nataru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X