Kadis Nakertrans Kepri Tegaskan Penetapan UMP Dilandasi Hukum dan Realitas Ekonomi Daerah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 25 Desember 2025 | 14:01 WIB
Kadis Nakertrans Kepri, Diky Wijaya. (Dok. Promprov Kepri)
Kadis Nakertrans Kepri, Diky Wijaya. (Dok. Promprov Kepri)

KLIKREAD.COM, Kepri - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya, menegaskan keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 telah dilandasi dua pilar utama.

Yakni berupa kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah.

Pernyataan tersebut dikatakan Diky mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu 24 Desember 20025.

Baca Juga: Pemprov Kepri Tetapkan UMP Kepri 2026 Rp3.879.520, UMK Batam Tertinggi Rp5.357.982 Naik 7,38 Persen

Ia menjelaskan, penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja yang penetapannya harus dilaksanakan secara berkeadilan.

Serta juga tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.

“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky.

Baca Juga: Pastikan Ibadah Malam Natal Aman, Walikota Batam dan Rombongan Gubernur Kepri Tinjau Sejumlah Gereja di Batam

Dari sisi kepastian hukum, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi ini menjadi dasar dalam menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepri, kata dia, dengan mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Walikota Batam Ganti Perayaan Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama dan Penggalangan Dana Bencana Sumatera

Selain itu, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk sektor-sektor unggulan seperti industri migas, galangan kapal, dan industri kimia, sebagai bentuk pengakuan atas keahlian khusus tenaga kerja di Kepri.

Dijelaskan Diky bahwa untuk penetapan UMSP dan UMSK sendiri diberlakukan sesuai dengan ketentuan sektor dan wilayah masing-masing daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X