Dalam kesempatan ini Diky juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara bertanggung jawab.
Hal ini guna menjaga stabilitas hubungan industrial di Kepulauan Riau.
Baca Juga: Pejabat Diminta Tingkatkan Kinerja, Walikota Tanjungpinang Lantik 14 Pejabat Fungsional
“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja.
Dan juga meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” tutupnya.
Seraya Diky menegaskan, bahwa Keputusan Gubernur ini harus dipatuhi oleh semua pihak dan harus dilaksanakan per 1 Januari 2026.
Sementara Pemprov Kepri telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepri tahun 2026 ini sebesar Rp3.879.520.***
Artikel Terkait
TP PKK Kabupaten Asahan Kunker ke Sejumlah Program Unggulan Telah Digarap TP PKK Kota Batam
Peringatan Hari Ibu Nasional, Wakil Kepala BP Batam Raih Dua Penghargaan Bergengsi
PLN Batam Siap Jaga Keandalan Listrik Nataru, Ombudsman Kepri Apresiasi
Sipropam Polresta Barelang Awasi Piket Pelayanan, Pastikan Pelayanan Prima
Walikota Lis Nilai Insan Pers Miliki Peran Strategis Jadi Mitra Pemerintah Sampaikan Informasi Publik Secara Benar, Akurat, dan Mendidik
Pejabat Diminta Tingkatkan Kinerja, Walikota Tanjungpinang Lantik 14 Pejabat Fungsional
Kapolresta Barelang Tinjau Pos Pam dan Pos Yan, Pastikan Keamanan Nataru
Walikota Batam Ganti Perayaan Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama dan Penggalangan Dana Bencana Sumatera
Pastikan Ibadah Malam Natal Aman, Walikota Batam dan Rombongan Gubernur Kepri Tinjau Sejumlah Gereja di Batam
Pemprov Kepri Tetapkan UMP Kepri 2026 Rp3.879.520, UMK Batam Tertinggi Rp5.357.982 Naik 7,38 Persen