Kejagung akan Kerja Lagi Denda Administratif Perusahaan Sawit dan Tambang Rp142,23 triliun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 25 Desember 2025 | 17:16 WIB
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memberikan keterangan saat menyerahkan uang kerugian negara Rp6,6 Triliun.(dok.Setpres)
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memberikan keterangan saat menyerahkan uang kerugian negara Rp6,6 Triliun.(dok.Setpres)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Usai menyerahkan uang tagihan denda senilai Rp6,6 triliun ke pemerintah pada Rabu 24 Desember 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengejar lagi denda tagihan administratif perusahaan sawit dan tambang senilai Rp142,23 triliun.

"Potensi denda administratif sawit masiha ada sebesar Rp109,6 triliun.

Potensi administratif tambang juga sebesar Rp32,63 triliun," ujar Jaksa Agung ST Burhanudin, Rabu 24 Desember 2025.

Baca Juga: Relawan Hilmi Riau Bantu Bersih Rumah Warga Korban Galodo di Sumbar

Saat itu Burhanudin menlakukan penyerahan uang tagihan denda senilai Rp6,6 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Acara tersebut juga disaksikan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Uang itu berupa rumpukan pecahan Rp100 ribuan dipamerkan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta dan disusun setinggi satu meter memenuhi lobi.

Baca Juga: Banyak Aset Tidak Dilaporkan, KPK Bakal Panggil Lagi Ridwan Kamil

Rincian uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebanyak Rp2,4 triliun.

Sementara itu, Rp4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

"Yang berasal dari 20 perusahaan sawit, satu perusahaan tambang nikel," kata Burhanuddin.

Dia juga menjelaskan ihwal jumlah uang dari penanganan korupsi.

Baca Juga: Segera Unduh Sertifikat SHTKA, Kemendikdasmen Telah Umumkan Hasil TKA Peserta Didik

"Berasal dari perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula," ungkap Jaksa Agung ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X