Banyak Aset Tidak Dilaporkan, KPK Bakal Panggil Lagi Ridwan Kamil

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 25 Desember 2025 | 16:39 WIB
Ridwan kamil, mantan Gubernur Jabar./instgram
Ridwan kamil, mantan Gubernur Jabar./instgram

KLIKREAD.COM, Jakarta - Dinilai banyak aset yang belum dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil lagi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Pemanggilan tersebut guna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).

Selain itu juga untuk pemeriksaan mendalami sejumlah aset RK yang tersebar di banyak wilayah dan tidak dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Segera Unduh Sertifikat SHTKA, Kemendikdasmen Telah Umumkan Hasil TKA Peserta Didik

"Tentu saja nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN nanti akan ditelusuri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

"Ini sumber perolehannya dari mana saja karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan.

Nah, sekarang kita bicara ranah penindakan berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB," imbuhnya.

Baca Juga: Penumpang Whoosh Meningkat Jelang Libur Nataru Layani 24.439 Penumpang

Berdasarkan informasi dikutip dari laman CNNIndonesia.com, sejumlah aset yang tidak dilaporkan RK itu berbentuk aset tidak bergerak.

Hal ini tersebar di Bandung, Bali, hingga Seoul, Korea Selatan.

Salah satu aset dimaksud berupa kafe.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Temui Menkeu Purbaya Minta Dana Jadup Korban Bencana Sumatera Naik Jadi Rp15 Ribu Per Hari

"Ya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya yang dimiliki oleh pak RK," terang Budi lagi.

Seraya menyebutkan, hal itu menjadi salah satu materi didalami meskipun dalam pemeriksaan (kemarin), juga ditanyakan secara umum terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X