Presiden Prabowo akan Terima Uang dari Satgas PKH Rp6,6 Triliun, Hasil Penyelamatan Penertiban Kawasan Hutan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 24 Desember 2025 | 16:10 WIB
Tumpukan uang senilai Rp66 triliun hasil penyelamatan penertiban kawasan hutan./net
Tumpukan uang senilai Rp66 triliun hasil penyelamatan penertiban kawasan hutan./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto akan menerima penyerahan uang dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp6,6 triliun lebih.

Uang tersebut merupakan hasil dari penyelamatan keuangan negara kepada pemerintah.

Berdasarkan undangan yang diterima, seremonial penyerahan uang ini akan digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 24 Desember 2025 pada pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina per 23 Desember 2025, di Batam Lebih Murah dari Daerah Lain

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir di lokasi didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan juga Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, Menhut Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sementara uang tersebut saat ini disimpan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tiba-tiba Unggah Permintaan Maaf, Sontak Jadi Perhatian Warganet

Terlihat tumpukan uang pecahan Rp100 ribu memenuhi lobi Gedung Bundar Kejagung.

Uang yang dikemas dalam plastik itu disusun setinggi lebih dari satu meter dan membentuk lorong dari lobi hingga dalam Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Uang tersebut sebelumnya diturunkan dari mobil boks dan dibawa menggunakan troli oleh anggota TNI.

Baca Juga: Terkait Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan Sejumlah Lembaga ke Pihak Ombudsman

Proses penyusunan dilakukan langsung di lobi gedung, bahkan petugas harus menaiki dan berjalan di atas tumpukan uang untuk merapikannya.

Demi keamanan, area sekitar lokasi disterilisasi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X