Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Natal 2025 dam Liburan Panjang Tahun Baru

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 21 Desember 2025 | 20:57 WIB
Ilustrasi.hari Libur Nasional./fb good news.
Ilustrasi.hari Libur Nasional./fb good news.

KLIKREAD.CON - Pemerintah secara resmi menetapkan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur akhir tahun yang lebih panjang.

Baca Juga: Mensos Tinjau dapur Umum di Sobolga, Pastikan Suplai Makanan Terjaga

Penetapan tanggal merah untuk libur nasional dan cuti bersama menjadi informasi krusial bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan, mudik, atau pengaturan cuti kerja.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Natal diperingati sebagai libur nasional pada Kamis, 25 Desember 2025.

Selanjutnya, pemerintah menambahkan satu hari cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025, untuk mengoptimalkan waktu libur masyarakat.

Dengan adanya penetapan tersebut, periode libur Natal 2025 akan membentuk rangkaian akhir pekan panjang atau long weekend.

Baca Juga: Memilukan, Mobil Milik Korban Banjir di Aceh Tamiang Diduga Dijarah

Pola libur ini memungkinkan masyarakat untuk beristirahat lebih lama tanpa perlu mengambil banyak cuti tambahan.

Berikut adalah rincian jadwal libur Natal 2025:

- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Baca Juga: Wapres Gibran Minta Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gowo

Bagi para pekerja yang ingin memaksimalkan waktu libur akhir tahun hingga awal Januari 2026, terdapat beberapa tanggal yang direkomendasikan untuk diambil sebagai cuti tambahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X