Menkeu Purbaya Kenakan Bea Keluar Batu Bara, Menteri Bahlil Sebut Itu Perintah Presiden

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia./net
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menanggapi renacana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengenakan bea keluar terhadap eskpor batu bara mulai 1 Januari 2026 ditanggapi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Menurut Bahlil, hal tersebut merujuk pada perintah dari Presiden dalam rangka memanfaatkan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat serta peningkatan penerimaan negara.

"Jadi gini, memang dalam rangka pengelolaan sumber daya alam kita, itu Pasal 33 yang selalu menjadi rujukan oleh Bapak Presiden.

Baca Juga: Wapres Gibran Minta Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gowo

Kami menteri ini semua harus ikut apa yang diperintahkan.

Nah, Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara.

Termasuk dalamnya adalah bea keluar," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, belum lama ini.

Dikatakan Bahlil, pengenaan bea keluar tidak akan dilakukan menyeluruh.

Baca Juga: Coba Larikan Diri saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Sempat Tabrak Petugas KPK

Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi harga dan kemampuan perusahaan sebelum mengenakan pungutan.

"Gimana caranya agar layak atau tidak?

Karena kita akan kenakan biaya ekspor apabila harga pasarnya itu sudah mencapai angka tertentu. Formulasinya kami lagi buat," kata Bahlil

"Jadi kalau harganya rendah, perusahaan profitnya kan kecil.

Kalau kita kenakan biaya keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X