Rekomendasi ini disesuaikan dengan rangkaian libur Natal dan Tahun Baru yang telah ditetapkan pemerintah:
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Baca Juga: Coba Larikan Diri saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Sempat Tabrak Petugas KPK
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru
Penting untuk diingat bahwa penyesuaian jadwal cuti tambahan ini tetap harus memperhatikan kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan.***
Artikel Terkait
Begini Cara Merawat Kondensor Mobil agar AC Mobil Tetap Dingin dan Awet
Pariwisata Penghasil Devisa terbesar, Presiden Prabowo Soroti Masih Banyak Kota Kumuh
PLN Bangun SPKLU Centre Pertama Sebanyak 16 Konektor di UP3 Yogyakarta
Jelang Nataru, Jasa Marga Sediakan SPKLU Fast Charging di Tol Bertambah Jadi 172 Unit
Prabowo Jamin Kemiskinan di Indonesia akan Hilang, Syaratnya Hentikan Penyelewengan dan Korupsi
Coba Larikan Diri saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Sempat Tabrak Petugas KPK
Wapres Gibran Minta Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gowo
Menkeu Purbaya Kenakan Bea Keluar Batu Bara, Menteri Bahlil Sebut Itu Perintah Presiden
Memilukan, Mobil Milik Korban Banjir di Aceh Tamiang Diduga Dijarah
Mensos Tinjau dapur Umum di Sobolga, Pastikan Suplai Makanan Terjaga