Mensos Gus Ipul Temui Menkeu Purbaya Minta Dana Jadup Korban Bencana Sumatera Naik Jadi Rp15 Ribu Per Hari

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 24 Desember 2025 | 18:51 WIB
Mensos,  Saifullah Yusuf atau Gus Ipul./net
Mensos, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas usulan kenaikan bantuan jaminan hidup (Jadup) untuk korban bencana banjir di Sumatera.

Kenaikan Jadup untuk korban banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat itu, diusulkan menjadi Rp15.000 perharinya.

Pemberian bantuan Jadup merupakan salah satu upaya penanganan dan pemulihan pascakedaruratan bencana di Sumatera.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera, Petugas, TNI, dan Polri Bekerja Hingga 20 Jam per Hari

Disamping bantuan darurat, bantuan pengisian perabotan rumah, serta program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga terdampak.

"Permensos lama itu sejak tahun 2015, ada revisi tahun 2020, nilainya (Jadup) tetap sama, besarnya tetap sama yaitu Rp10 ribu.

Maka kami mengusulkan besarnya ini dinaikkan dari Rp10 ribu ke berapa nanti yang sekarang sedang hitung.

Baca Juga: BNPB Targetkan Hunian Sementara untuk Warga Aceh Rampung Sebelum Ramadhan

Dan kita akan menghitung dengan Kementerian Kesehatan," ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu 24 Desember 2025.

Gus Ipul menjelaskan bahwa bantuan Jadup ini adalah per orang, per individu yang bisa dimanfaatkan untuk membeli lauk pauk.

"Misalnya ini jangan salah tulis lagi, misalnya nanti Rp15.000 per orang per hari. Untuk membeli lauk pauk.

"Kalau Rp15.000 kali sebulan berapa berarti itu nanti? Rp450.000 per bulannya. Jadi untuk membeli lauk pauk," cap Gus Ipul.

Baca Juga: Jujur Beri Informasi Penanganan Bencana Sumatera, Seskab Teddy Dinilai Lakukan Gebrakan dalam Komunikasi Publik

Ia menjelaskan, bahwa usulan ini masih dalam proses pengajuan Kemensos, supaya dapat diakomodasi oleh Kementerian Keuangan pada perencanaan anggaran tahun depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X