Gubernur Bobby Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Sumut Selama 7 Hari

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 25 Desember 2025 | 18:46 WIB
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, saat meninjau pemukiman yang terkena bajir bandang, beberapa waktu lalu./net
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, saat meninjau pemukiman yang terkena bajir bandang, beberapa waktu lalu./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan gempa bumi di wilayah Sumatra Utara selama 7 hari lagi.

Perpanjangan tanggap darurat ini terhitung sejak hari ini, Kamis 25 Desember 2025 hingga -31 Desember 2025 mendatang.

Hal ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025 yang ditandatangani pada Rabu 24 Desember 2025 kemarin.

Baca Juga: Dinilai Telah Pulihkan Kerugian Negara, Presiden RI Prabowo Subianto Dukung Langkah Satgas PKH

Dalam surat keputusan tersebut, Bobby juga menugaskan tim penanganan darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Sumut.

Dan instansi serta perangkat daerah terkait untuk melanjutkan penanganan.

Bobby menegaskan, bahwa menangani situasi dan keadaan tanggap darurat dalam rangka pelayanan penyelamatan, evakuasi korban bencana, penanggulangan.

Baca Juga: Kejagung akan Kerja Lagi Denda Administratif Perusahaan Sawit dan Tambang Rp142,23 triliun

Dan juga penanganan bencana serta pemulihan di wilayah yang terdampak bencana.

Penanganan bencana dilakukan dengan tetap mempedomani peraturan perundang undangan yang berlaku dalam satu kesatuan Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi Sumatera Utara Tahun 2025.

Sementara untuk biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada APBN.

Baca Juga: Relawan Hilmi Riau Bantu Bersih Rumah Warga Korban Galodo di Sumbar

Juga APBD Sumut dan P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi) Sumut Tahun Anggaran 2025.

Serta juga sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X