Dia menambahkan, seharusnya proses pidana itu jangan diintervensi, diintimidasi oleh kedekatan kekuasaan.
Baca Juga: Roy Suryo CS Diperiksa 9 Jam Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan
“Harusnya politik hukum pidana itu adalah upaya hukum terakhir sebagai seorang negarawan berhadapan dengan kelompok-kelompok yang ingin memberikan masukan kritis sebagaimana Roy Suryo dan kawan-kawan,” tuturnya.
Menurut dia, tidak hanya kriminalisasi, tetapi juga ada unsur intimidasi.
“Karena akhirnya kan sekarang kita itu dibawa ke arah tidak boleh berbeda pendapat, jaga ketenangan, jaga kedamaian.
Dan juga ada tiga cara biasanya dilakukan untuk meredam itu,” ucapnya lagi.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegaskan Popok Bayi dan Tisu Basah Tidak Dikenakan Cukai
15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba Hasil Tes Urine BNNP Jatim
Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Wewenang Kemenkeu Melainkan BI
Ahmad Sahroni Bongkar Rumah yang Dijarah Diratakan dengan Tanah
Plafon Kredit Rp3 Miliar, Kemenkop Tegaskan Kopdes Tak Terima Dana Tunai, Melainkan Bentuk Barang
Bantu Misi Perdamaian, Presiden RI Prabowo Siapkan 20.000 Prajurit Kirim ke Gaza
Roy Suryo CS Diperiksa 9 Jam Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan
Nama Baik Dipulihkan Presiden, Dua Guru Luwu Utara Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo
Mahfud MD Tegaskan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Perlu Diselidiki
KPK Duga Kasus Proyek Whoosh Terdapat Tanah Negara Dijual ke Negara