Plafon Kredit Rp3 Miliar, Kemenkop Tegaskan Kopdes Tak Terima Dana Tunai, Melainkan Bentuk Barang

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 14 November 2025 | 21:24 WIB
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkop di Jakarta./Foto:antara.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkop di Jakarta./Foto:antara.

KLIKREAD.COM, Jakarta — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan, bahwa plafon kredit sebesar Rp3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

hal ini demi memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 14 November 2025.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Bongkar Rumah yang Dijarah Diratakan dengan Tanah

Ia mengatakan, bahwa seluruh bantuan akan diberikan dalam bentuk komoditas maupun pembangunan infrastruktur, sesuai kebutuhan masing-masing koperasi di daerah.

“Jika koperasi membutuhkan 500 LPG 3 kg, maka bantuannya berupa tabung LPG, bukan uang untuk membeli tabung,” ujarnya.

Herbert menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan sepenuhnya secara non-tunai melalui Sistem Informasi dan Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes).

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Wewenang Kemenkeu Melainkan BI

Hal ini terhubung dengan bank-bank anggota Himbara.

Permohonan kebutuhan akan tercatat dalam sistem, lalu diverifikasi bank berdasarkan wilayah kerja.

Setelah itu, bank menyalurkan pembayaran kepada BUMN terkait untuk mengirim barang atau komoditas kepada koperasi.

“Sejauh ini belum ada kebijakan pemberian uang cash kepada Kopdes.

Kecuali koperasi mengajukan kredit secara mandiri, itu dipersilakan,” kata Herbert.

Baca Juga: 15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba Hasil Tes Urine BNNP Jatim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X