Menkeu Purbaya Tegaskan Popok Bayi dan Tisu Basah Tidak Dikenakan Cukai

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 14 November 2025 | 20:20 WIB
Ilustrasi. Popok bayi dan tisu belum dikenakan cukai./net
Ilustrasi. Popok bayi dan tisu belum dikenakan cukai./net

KLIKREAD.COM, Jakrta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, belum akan menerapkan cukai terhadap popok (diapers) dan tisu basah dalam waktu dekat.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan cukai baru tidak akan diberlakukan sebelum kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih dan pertumbuhan ekonomi mencapai level yang memadai.

"Sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat.

Jadi saya acuannya sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonominya stabil, saya nggak akan nambah pajak tambahan dulu," kata Purbaya dalam diskusi di kantornya, Jumat 14 November 2025.

Baca Juga: Meski Tak Setuju, Menkeu Purbaya Siap Ikuti Arahan Presiden Terkait Skema Penyelesaian Utang Whoosh

Menurut Purbaya, aturan tersebut baru akan dilakukan pada saat ekonomi mencapai 6 persen atau lebih.

"Ketika ekonominya sudah tumbuh 6% atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan.

Betul nggak? Jadi sama ini, pandangannya seperti itu. Nggak berubah," jelasnya.

Adapun rencana pengenaan cukai terhadap diapers dan tisu basah mencuat kembali setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan bahwa kajian terkait hal tersebut telah dilakukan sejak 2021.

Baca Juga: Jangan Sembarang Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2018.

Yakni tentang Penanganan Sampah Laut, serta masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik.

Tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai lainnya.

"Kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018)," ujar Nirwala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X