Jangan Sembarang Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 14 November 2025 | 19:39 WIB
Ilustrasi. Parkir di depan rumah orang kena denda./net
Ilustrasi. Parkir di depan rumah orang kena denda./net

KLIKREAD.COM,Jakarta - Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur hidup bertetangga secara etika.

Bahkan, jika parkir semabarang tempat dapat dipidana selama 18 bulan dan denda Rp1,5 miliar.

Hal ini dalam upaya menjaga hubungan antar tetangga berjalan harmonis.

Baca Juga: Menkeu Purbaya akan Rekrut 300 lulusan SMA jadi PNS di Lingkungan Kemenkeu

Maka dari itu aktivitas kecil seperti kebisingan, parkir kendaraan, atau pengelolaan sampah sering kali memicu ketegangan.

Padahal, menjaga ketertiban lingkungan merupakan kewajiban masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

1. Parkir Sembarangan di Depan Rumah atau Jalan Umum

Masalah parkir juga kerap menimbulkan konflik.

Baca Juga: Viral di Medsos Anggota Polisi Pukul Dua Siswa SPN di Polda NTT

Menurut UU No. 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan.

Bahkan dalam Pasal 12 ayat 1, mereka yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dikenai pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan larangan memarkir kendaraan di ruang jalan umum yang menyebabkan gangguan.

Baca Juga: Dapat Perlakuan Baik, Ammar Zoni di Nusakambangan Lebih Banyak Beribadah

Bahkan, Pasal 38 secara tegas melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X