KLIKREAD.COM,Jakarta - Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur hidup bertetangga secara etika.
Bahkan, jika parkir semabarang tempat dapat dipidana selama 18 bulan dan denda Rp1,5 miliar.
Hal ini dalam upaya menjaga hubungan antar tetangga berjalan harmonis.
Baca Juga: Menkeu Purbaya akan Rekrut 300 lulusan SMA jadi PNS di Lingkungan Kemenkeu
Maka dari itu aktivitas kecil seperti kebisingan, parkir kendaraan, atau pengelolaan sampah sering kali memicu ketegangan.
Padahal, menjaga ketertiban lingkungan merupakan kewajiban masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
1. Parkir Sembarangan di Depan Rumah atau Jalan Umum
Masalah parkir juga kerap menimbulkan konflik.
Baca Juga: Viral di Medsos Anggota Polisi Pukul Dua Siswa SPN di Polda NTT
Menurut UU No. 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan.
Bahkan dalam Pasal 12 ayat 1, mereka yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dikenai pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan larangan memarkir kendaraan di ruang jalan umum yang menyebabkan gangguan.
Baca Juga: Dapat Perlakuan Baik, Ammar Zoni di Nusakambangan Lebih Banyak Beribadah
Bahkan, Pasal 38 secara tegas melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Artikel Terkait
KPK Kirim Berkas Orang Dekat Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan
Refly Harun Serukan Roy Suryo CS Tak Boleh di Kriminalisasi dan Ditahan Polisi
Roy Suryo Tiba Polda Metro Hendak Diperiksa, Disambut Demo Pemuda Patriot Nusantara Desak Roy Suryo Cs di Tahan
Dinilai Negara dengan Nasionalisme Ekstrim, SBY Khawatir Bisa Sebabkan Perang Dunia ke Tiga
Indonesia Perlu Cari Pasar Lain, Ditengah Ketidakpastian AS Terkait Tarif Ekspor CPO
Kemenkes akan Ubah Rujukan ke Rumah Sakit Tidak Lagi Berjenjang, Melainkan Berbasis Kompetensi
MK Putusankan, Anggota Polisi Aktif Harus Mundur saat Duduki Jabatan Sipil
Dapat Perlakuan Baik, Ammar Zoni di Nusakambangan Lebih Banyak Beribadah
Viral di Medsos Anggota Polisi Pukul Dua Siswa SPN di Polda NTT
Menkeu Purbaya akan Rekrut 300 lulusan SMA jadi PNS di Lingkungan Kemenkeu