KPK Kirim Berkas Orang Dekat Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 13 November 2025 | 15:13 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo./net
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara.

Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara yang juga dekat dengan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution yaitu Topan Obaja Ginting.

Baca Juga: Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu, Presiden RI Prabowo Subianto Gunakan Hak Rehabilitasi

Dua berkas tersangka lainnya yang dilimpahkan adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara, Heliyanto.

"Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya.

Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan.

Hal ini sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 12 November 2025 kemarin.

Baca Juga: Saudi Arabia Beri Diskon Promo Wisata Bagi Wisatawan Indonesia Melalui Pameran Saudi Travel Fair 2025

"Pada Rabu 12 November 2025 ini juga telah selesai agenda pledoi dari terdakwa yakni Muhammad Akhirun Piliang.

Dan juga Muhammad Rayhan yang pada intinya mereka salut atas pembuktian dari tim JPU KPK selama persidangan," jelasnya.

Kasus ini mendapat sorotan besar usai rumah salah satu hakim PN Tipikor Medan terbakar.

Hakim tersebut akan ketua majelis yang memimpin persidangan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Keraton Surakarta Undang Sultan HB X Hadiri Penobatan Raja Baru Pakoe Boewono XIV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X