Cegah Keracunan MBG, BGN Perintahkan Dapur SPPG Gunakan Air Bersertifikat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 12 November 2025 | 21:20 WIB
Dapur SPPG yang melayani program Makanan Bergizi Gratis (MBG)./net
Dapur SPPG yang melayani program Makanan Bergizi Gratis (MBG)./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memerintahkan agar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menggunakan air tersertifikasi dalam proses memasak.

Hal ini untuk mencegah terjadinya keracunanan pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan dadan tersebut saat menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 November 2025.

Baca Juga: Eks Pejabat Kemenag Pilih Bungkam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kota Haji

Dalam rapat tersebut, Dadan memaparkan data kasus keracunan pangan yang terjadi di Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan program MBG.

Menurutnya, dari total 441 kasus keracunan pangan di Indonesia, 211 kasus di antaranya berasal dari program MBG.

“MBG menyumbang 211 kejadian atau kurang lebih 48 persen dari total keracunan pangan yang ada di Indonesia,” ujar Dadan di hadapan para anggota dewan.

Baca Juga: Besok, Polda Metro Bakal Panggil Roy Suryo Cs Terkait Fitnah Ijazah Jokowi

Dadan juga menyoroti adanya perbedaan data antara BGN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai jumlah korban terdampak keracunan MBG.

“Penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan, yang rawat inap ada 636 orang, kalau di data Kementerian Kesehatan ada 638 orang, beda dua orang, tapi kami akan sinkronkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah pasien rawat jalan di data BGN mencapai 11.004 orang.

Sementara di Kemenkes 12.755 orang.

Baca Juga: Wapres Gibran Apresiasi Klungkung jadi Daerah Terendah Stunting di Indonesia

Dengan demikian, berdasarkan laporan Kemenkes, 13.371 penerima manfaat dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat MBG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X