Eks Pejabat Kemenag Pilih Bungkam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kota Haji

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 12 November 2025 | 21:02 WIB
Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid./net
Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI Subhan Cholid memilih bungkam setelah diperiksa lebih dari lima jam.

Ia sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, Rabu 12 November 2025.

Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.39 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Besok, Polda Metro Bakal Panggil Roy Suryo Cs Terkait Fitnah Ijazah Jokowi

"Tanya penyidik saja," kata Subhan sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 12 November 2025.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendalami Subhan perihal pembagian kuota haji tambahan untuk pelaksanaan tahun 2024.

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji," tutur Budi.

Baca Juga: Meski Rumah Hakim Terbakar, Gubernur Bobby Nasution Minta Tuntaskan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Sumut

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Baca Juga: Wapres Gibran Apresiasi Klungkung jadi Daerah Terendah Stunting di Indonesia

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X