Pemkab Kepahiang Akhirnya Pecat ASN Injak Al Quran Viral di Medsos

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 11 November 2025 | 19:33 WIB
Vita Pegawai ASN Pemkab Kepahiang saat memeperlihatkan video injak Al Quaran kepada awak media./tangkapan layar youtube
Vita Pegawai ASN Pemkab Kepahiang saat memeperlihatkan video injak Al Quaran kepada awak media./tangkapan layar youtube

KLIKREAD.COM, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Bengkulu memutuskan untuk memberhentikan pegawai ASN, Vita, dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam.

Sebelumnya Vita Amalia merupakan ASN di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, sempat viral, karena video menginjak Al Quran.

Baca Juga: Rencana Redenominasi, BI Tegaskan Tak Kurangi Nilai Maupun Daya Beli Masyarakat

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, juga Ketua Tim Penegak Disiplin ASN, bahwa keputusan pemecatan diambil setelah pemeriksaan dari berbagai pihak.

Termasuk Inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

“Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, dan kepada negara.

Maka kami memutuskan hukuman terberat, yakni pemecatan.

Baca Juga: Dalih Karena Lagi Mabuk, Lisa Mariana Ngaku Tak Sadar Rekam Video Syur

Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Hartono.

Hartono menambahkan, langkah selanjutnya adalah mengirimkan berkas pemecatan Vita ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, Vita masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan melalui mekanisme hukum, misalnya dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang menyatakan siap jika gugatan itu benar-benar diajukan.

Baca Juga: Ketua KPK Resmi Lantik 23 Penyelidik dan Penyidik Baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X