Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.
Baca Juga: Turut Rayakan Hari Ayah Nasional, Google Doodle Tampilkan Gambar Ini
Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK meyakini ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Renungan Suci di TMP Kalibata: Jangan Sekali-Sekali Melupakan Jasa Para Pahlawan
Hal itu juga diperkuat oleh pendapat ahli hukum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ditaksir merugikan keuangan negara setidaknya Rp1 triliun.
Namun, KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***
Artikel Terkait
Rencana Mau Desak DPR RI RUU Tentang Hak Cipta, Ariel Noah Malah Diminta Nyanyi
Dalih Karena Lagi Mabuk, Lisa Mariana Ngaku Tak Sadar Rekam Video Syur
Rencana Redenominasi, BI Tegaskan Tak Kurangi Nilai Maupun Daya Beli Masyarakat
Pemkab Kepahiang Akhirnya Pecat ASN Injak Al Quran Viral di Medsos
Kepuasan Masyarakat Capai 95 Persen Atas Program Kesehatan di Era Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto
Prabowo Pimpin Renungan Suci di TMP Kalibata: Jangan Sekali-Sekali Melupakan Jasa Para Pahlawan
Turut Rayakan Hari Ayah Nasional, Google Doodle Tampilkan Gambar Ini
Wapres Gibran Apresiasi Klungkung jadi Daerah Terendah Stunting di Indonesia
Meski Rumah Hakim Terbakar, Gubernur Bobby Nasution Minta Tuntaskan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Sumut
Besok, Polda Metro Bakal Panggil Roy Suryo Cs Terkait Fitnah Ijazah Jokowi