Besok, Polda Metro Bakal Panggil Roy Suryo Cs Terkait Fitnah Ijazah Jokowi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 12 November 2025 | 20:47 WIB
Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka./net
Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 13 November 2025.

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta.

Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis besok.

Baca Juga: Meski Rumah Hakim Terbakar, Gubernur Bobby Nasution Minta Tuntaskan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Sumut

"Nanti saya pastikan ke penyidik," katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan agar para tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara.

Baca Juga: Wapres Gibran Apresiasi Klungkung jadi Daerah Terendah Stunting di Indonesia

Hal ini untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 November 2025 lalu.

Kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster.

Yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

Baca Juga: Turut Rayakan Hari Ayah Nasional, Google Doodle Tampilkan Gambar Ini

Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X