KLIKREAD.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
Ia menyerukan agar Roy dkk tak ditahan oleh polisi saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Kamis 13 November 2025.
Refly menegaskan, tak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian sebuah dokumen akademik Jokowi.
Baca Juga: KPK Kirim Berkas Orang Dekat Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan
Untuk itu, ia menilai, Roy Suryo Cs perlu dipastikan tak ditahan saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap.
Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa 11 November lalu.
Baca Juga: Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu, Presiden RI Prabowo Subianto Gunakan Hak Rehabilitasi
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo , Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.
Dan juga Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari ini, Kamis 13 November 2025.
Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya.
Baca Juga: Keraton Surakarta Undang Sultan HB X Hadiri Penobatan Raja Baru Pakoe Boewono XIV
Sementara itu, pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu 12 November 2025.
Mereka pun mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) Roy Suryo Cs dari penyidik.***
Artikel Terkait
Wapres Gibran Apresiasi Klungkung jadi Daerah Terendah Stunting di Indonesia
Meski Rumah Hakim Terbakar, Gubernur Bobby Nasution Minta Tuntaskan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Sumut
Besok, Polda Metro Bakal Panggil Roy Suryo Cs Terkait Fitnah Ijazah Jokowi
Eks Pejabat Kemenag Pilih Bungkam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kota Haji
Cegah Keracunan MBG, BGN Perintahkan Dapur SPPG Gunakan Air Bersertifikat
Program BMM–MADADA Kemenag Salurkan Modal Usaha untuk 8.600 Mustahik
Keraton Surakarta Undang Sultan HB X Hadiri Penobatan Raja Baru Pakoe Boewono XIV
Saudi Arabia Beri Diskon Promo Wisata Bagi Wisatawan Indonesia Melalui Pameran Saudi Travel Fair 2025
Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu, Presiden RI Prabowo Subianto Gunakan Hak Rehabilitasi
KPK Kirim Berkas Orang Dekat Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan