Jangan Sembarang Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 14 November 2025 | 19:39 WIB
Ilustrasi. Parkir di depan rumah orang kena denda./net
Ilustrasi. Parkir di depan rumah orang kena denda./net

2. Membakar Sampah di Lingkungan

Perilaku membakar sampah juga diatur secara tegas. Dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 mewajibkan setiap orang mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang ramah lingkungan.

Sementara, Pasal 29 ayat 1 melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga: MK Putusankan, Anggota Polisi Aktif Harus Mundur saat Duduki Jabatan Sipil

3. Menimbun atau Membuang Sampah Sembarangan

Masih dalam UU No. 18 Tahun 2008, warga dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya atau menimbun sampah tanpa izin.

Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 12, yang mewajibkan pembuangan sampah pada tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kemenkes akan Ubah Rujukan ke Rumah Sakit Tidak Lagi Berjenjang, Melainkan Berbasis Kompetensi

4. Keributan di Malam Hari

Kebisingan pada waktu istirahat bukan sekadar masalah etika, tetapi juga dapat dianggap melanggar ketertiban umum.

Dalam Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 (berlaku 2026), seseorang yang membuat keributan di malam hari dapat dikenai pidana berupa denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Indonesia Perlu Cari Pasar Lain, Ditengah Ketidakpastian AS Terkait Tarif Ekspor CPO

Sementara itu, Pasal 503 KUHP mengatur bahwa pelaku keributan yang mengganggu masyarakat bisa dikenai hukuman kurungan hingga 3 hari atau denda hingga Rp255 ribu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X