Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Wewenang Kemenkeu Melainkan BI

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 14 November 2025 | 20:54 WIB
Ilustrasi.Redenominasi rupiah dengan menghilangkan angka nol tiga dibelakang./net
Ilustrasi.Redenominasi rupiah dengan menghilangkan angka nol tiga dibelakang./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski isu redenominasi tercantum dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah, ia menekankan, bahwa pelaksanaannya tetap menjadi domain otoritas moneter.

"Untuk redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI akan menyelenggarakannya.

Baca Juga: 15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba Hasil Tes Urine BNNP Jatim

Hal itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja," ujar Purbaya dalam diskusi di kantornya, Jumat 14 November 2025.

Saat ditanya mengenai strategi pemerintah terkait redenominasi, Purbaya menyampaikan, tidak ikut menentukan langkah teknis.

"Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Popok Bayi dan Tisu Basah Tidak Dikenakan Cukai

Bank Sentral yang akan menjalankan itu," tambahnya.

Sebelumnya, Purbaya sudah menjawab spekulasi publik mengenai redenominasi rupiah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dilakukan saat ini maupun tahun depan, karena BI akan mempertimbangkan waktu yang paling tepat.

Baca Juga: Jangan Sembarang Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

"Redenom itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya.

Tapi nggak sekarang, nggak tahun depan," kata Purbaya dalam kesempatan lain.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X