KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski isu redenominasi tercantum dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah, ia menekankan, bahwa pelaksanaannya tetap menjadi domain otoritas moneter.
"Untuk redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI akan menyelenggarakannya.
Baca Juga: 15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba Hasil Tes Urine BNNP Jatim
Hal itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja," ujar Purbaya dalam diskusi di kantornya, Jumat 14 November 2025.
Saat ditanya mengenai strategi pemerintah terkait redenominasi, Purbaya menyampaikan, tidak ikut menentukan langkah teknis.
"Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Popok Bayi dan Tisu Basah Tidak Dikenakan Cukai
Bank Sentral yang akan menjalankan itu," tambahnya.
Sebelumnya, Purbaya sudah menjawab spekulasi publik mengenai redenominasi rupiah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dilakukan saat ini maupun tahun depan, karena BI akan mempertimbangkan waktu yang paling tepat.
Baca Juga: Jangan Sembarang Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar
"Redenom itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya.
Tapi nggak sekarang, nggak tahun depan," kata Purbaya dalam kesempatan lain.***
Artikel Terkait
Indonesia Perlu Cari Pasar Lain, Ditengah Ketidakpastian AS Terkait Tarif Ekspor CPO
Kemenkes akan Ubah Rujukan ke Rumah Sakit Tidak Lagi Berjenjang, Melainkan Berbasis Kompetensi
MK Putusankan, Anggota Polisi Aktif Harus Mundur saat Duduki Jabatan Sipil
Dapat Perlakuan Baik, Ammar Zoni di Nusakambangan Lebih Banyak Beribadah
Viral di Medsos Anggota Polisi Pukul Dua Siswa SPN di Polda NTT
Menkeu Purbaya akan Rekrut 300 lulusan SMA jadi PNS di Lingkungan Kemenkeu
Jangan Sembarang Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar
Meski Tak Setuju, Menkeu Purbaya Siap Ikuti Arahan Presiden Terkait Skema Penyelesaian Utang Whoosh
Menkeu Purbaya Tegaskan Popok Bayi dan Tisu Basah Tidak Dikenakan Cukai
15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba Hasil Tes Urine BNNP Jatim