Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Pengurus Iwakum ajukan uji undang-undang pers./net
Pengurus Iwakum ajukan uji undang-undang pers./net

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan permohonan tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.

"Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum," kata Kamil.

Baca Juga: 1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah

"Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sama seperti profesi lain.

"Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.

Baca Juga: Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029

Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir.

Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam," tutup Ponco.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X