KLIKREAD.COM, Jakarta - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Iwakum menggandeng Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi sebagai penasihat hukum dalam permohonan uji materi tersebut.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH
Pasal tersebut berbunyi: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Rumusan norma 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir.
Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan," ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Agustus 2025.
Baca Juga: MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan
Viktor bilang ketidakjelasan tersebut membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945.
Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
Satu, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
Baca Juga: Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
Atau kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
Artikel Terkait
Momen Tak Biasa di Istana Merdeka: Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Bergoyang Lagi di Upacara HUT RI ke-80
Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP
Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK
Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029
1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH