“Ini supaya terkontrol semua, seperti juga kalau kita berwisata ke negara lain, dengan kebijakan negara lain seperti itu kita akan melakukan hal yang sama,” lanjutnya.
Koster menegaskan kebijakan penyaringan wisman merupakan bagian dari upaya Bali beralih dari pendekatan pariwisata berbasis kuantitas menuju pariwisata berkualitas dan bertanggung jawab.
Langkah tersebut juga akan dimasukkan ke dalam tata kelola kepariwisataan melalui peraturan daerah.
Ia mengungkapkan pada 2022, asosiasi pelaku usaha pariwisata mendorong Pemprov Bali membuka akses kunjungan seluas-luasnya bagi wisman, dengan berbagai kemudahan.
Baca Juga: Polri Siap Implementaskan, Kabareskrim Polri Tandatangani Pedoman KUHP dan KUHAP Baru
Kebijakan tersebut membuat kunjungan melonjak tajam, namun berdampak pada sulitnya penyaringan wisatawan.
“Semua dikerahkan supaya orang mau datang ke Bali, itulah yang berlangsung sekarang jadilah dia (wisman) keenakan, nah ini harus kita atasi dan mengatasi tidak bisa sehari dua hari, perlu kesabaran,” ungkapnya. ***